Sejumlah Aturan Pemilu 2024 Diusulkan Lewat Perppu, Luqman Hakim: Harus Jelas Agar Tidak Melebar Kemana-mana

fin.co.id - 24/05/2021, 19:56 WIB

Sejumlah Aturan Pemilu 2024 Diusulkan Lewat Perppu, Luqman Hakim: Harus Jelas Agar Tidak Melebar Kemana-mana

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sejumlah hal yang belum diatur dalam UU Pemilu tetapi sangat membantu dalam proses pesta demokrasi harus memiliki payung hukum yang kuat. Salah satu caranya, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan, jika revisi UU Pemilu tidak dilakukan, maka sebaiknya presiden menerbitkan Perppu untuk mengatur hal-hal yang belum terpayungi di UU tersebut.

BACA JUGA: Vaksin Corona Gratis di Negara-negara Ini, Apa Saja?

Dia mencontohkan beberapa hal yang belum diatur dalam UU Pemilu seperti penggunaan teknologi informasi, padahal sangat membantu dalam proses penyelenggaraan Pemilu namun perlu aturan selevel UU yang mengaturnya.

Selanjutnya, terkait beban kerja penyelenggara pemilu saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Harus ada langkah terobosan untuk mengatasi beban tersebut.

"Pada UU Pemilu mewajibkan penghitungan kertas suara dilakukan setelah pencoblosan selesai pada hari itu. Lalu MK memberikan norma tambahan, kalau tidak selesai hari itu juga bisa diperpanjang 20 jam tanpa jeda," ujarnya, Senin (24/5).

BACA JUGA: Pjs Gubernur Minta Diskresi ke Dubes Malaysia

Menurutnya, jika ada Perppu, maka bisa diatur apakah jumlah pemilih di tiap TPS dibuat lebih sedikit sehingga suara yang dihitung di TPS lebih sedikit. Hal ini diharapkan bisa mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu di TPS atau ada cara lain yaitu waktu di penghitungan suara di perpanjang.

"Dalam Rapat Tim Kerja Bersama Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri tadi, KPU sempat menyinggung bagaimana dipastikan ada asuransi yang cukup dan bagaimana rekrutmen penyelenggara pemilu hingga TPS persyaratan kesehatan diperkuat sehingga asumsinya yang terpilih adalah petugas yang sehat," katanya.

BACA JUGA:  Kementerian PUPR – Komisi V Bahas RUU Perubahan Atas Undang-Undang Jalan

Luqman mengatakan ada kemungkinan usulan Perppu Pemilu terkait dibahas dalam Rapat Tim Kerja Bersama kalau dipandang ada kesadaran bersama untuk mengatasi beberapa poin yang belum diatur dalam UU Pemilu.

Namun menurut dia, usulan Perppu Pemilu itu harus jelas poin-poin agar tidak melebar kemana-mana karena yang dibutuhkan adalah langkah terobosan dalam pelaksanaan Pemilu namun belum diatur dalam UU Pemilu sehingga dibutuhkan perppu.

"Bisa saja salah satu hasil pembahasannya mengusulkan presiden menerbitkan Perppu yang substansinya beberapa poin agar tidak melebar kemana-mana," tandasnya. (khf/fin)

Admin
Penulis