News . 24/05/2021, 18:18 WIB
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan aduan yang dilayangkan dirinya bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan atas dasar kepentingan pribadi.
Melainkan, pelaporan diajukan demi kepentingan bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Makanya pelaporan kami tidak semata-mata kepentingan kami pribadi, tapi ini juga hal yang lebih besar. Kepentingan upaya pemberantasan korupsi," kata Novel di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/5).
Ia menilai, tindakan itu berimplikasi pada dugaan pelanggaran HAM. Misalnya, seperti adanya pertanyaan pada TWK yang menyinggung privasi maupun kehidupan beragama, hingga bernada seksisme terhadap pegawai KPK.
Novel memandang, asesmen TWK merupakan suatu upaya guna menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dan telah bekerja dengan baik.
Terlebih, kata dia, Pimpinan KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
SK ini, menurut dia, berpotensi memberikan dampak bagi upaya pemberantasan korupsi.
"Juga terkait dengan masyarakat, terkait dengan upaya pemberantasan korupsi, ini pasti akan terganggu," tukasnya.
Laporan dilayangkan menyangkut dugaan adanya pelanggaran HAM terhadap ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Menindaklanjuti laporan ini, Komnas HAM bakal membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan.
"Dan diharapkan semua pihak, khususnya Pimpinan KPK, bekerja sama dan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Senin (24/5).
Di antara nama yang tidak lulus terdapat penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.
Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com