JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan aduan yang dilayangkan dirinya bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan atas dasar kepentingan pribadi.
Melainkan, pelaporan diajukan demi kepentingan bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Makanya pelaporan kami tidak semata-mata kepentingan kami pribadi, tapi ini juga hal yang lebih besar. Kepentingan upaya pemberantasan korupsi," kata Novel di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/5).
BACA JUGA: Harga Vaksinasi Gotong Royong Rp500 Ribu/Dosis
Novel menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum Pimpinan KPK menyangkut asesmen TWK pegawai sebagai syarat alih status menjadi ASN.Ia menilai, tindakan itu berimplikasi pada dugaan pelanggaran HAM. Misalnya, seperti adanya pertanyaan pada TWK yang menyinggung privasi maupun kehidupan beragama, hingga bernada seksisme terhadap pegawai KPK.
Novel memandang, asesmen TWK merupakan suatu upaya guna menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dan telah bekerja dengan baik.
BACA JUGA: Komnas KIPI Beberkan 30 Kematian Usai Divaksin
"Hal ini bukan pertama dan sudah bekali-kali dilakukan dan ini rasanya paling banyak dan serius, oleh karena itu ini menjadi hal penting," kata dia.Terlebih, kata dia, Pimpinan KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
SK ini, menurut dia, berpotensi memberikan dampak bagi upaya pemberantasan korupsi.
"Juga terkait dengan masyarakat, terkait dengan upaya pemberantasan korupsi, ini pasti akan terganggu," tukasnya.
BACA JUGA: Buntut Cek Saldo Berbayar, HIMBARA Dilaporkan Ke KPPU
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan yang dilayangkan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam TWK tersebut.Laporan dilayangkan menyangkut dugaan adanya pelanggaran HAM terhadap ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Menindaklanjuti laporan ini, Komnas HAM bakal membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan.
"Dan diharapkan semua pihak, khususnya Pimpinan KPK, bekerja sama dan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Senin (24/5).
BACA JUGA: Operator Ihsan Yunus Disebut Punya Power Atur Jatah Kuota Bansos Covid-19
Seperti diketahui, 75 dari 1.351 Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.Di antara nama yang tidak lulus terdapat penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.
BACA JUGA: Sederet Tantangan Pengembangan Mobil Listrik di Indonesia
TWK juga menuai polemik lantaran disebut memuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT. (riz/fin)