News . 24/05/2021, 18:50 WIB
JAKARTA - Aparat Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Praktik prostitusi online tersebut dilakukan di dua hotel di kawasan Jakarta Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan total 75 orang. Sementaar 18 di antaranya anak di bawah umur.
"Tujuh orang korban telah dititipkan ke rumah aman P2TP2A, dan enam orang di Panti Handayani," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka. Keduanya berinisial AD (27) dan AP (24).
"Pelaku kemudian menjadikan korban sebagai pacar dan mengajaknya menginap di hotel selama beberapa hari," ungkap Yusri.
Dilanjutkan Yusri, selama menginap di hotel, pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami-istri. Kemudian, pelaku membuat akun aplikasi Michat dan menawarkan korban kepada pria hidung belang.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul, ancaman hukumannya 1 tahun penjara.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com