18 Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online, Tarif Rp300 ribu

fin.co.id - 24/05/2021, 18:50 WIB

18 Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online, Tarif Rp300 ribu

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Aparat Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Praktik prostitusi online tersebut dilakukan di dua hotel di kawasan Jakarta Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan total 75 orang. Sementaar 18 di antaranya anak di bawah umur.

BACA JUGA: Spanyol Vs Swiss, Blunder de Gea Berujung Fatal bagi La Furia Roja

Sedangkan sisanya terdiri dari muncikari, korban perempuan yang membuka jasa open booking out (BO), tamu, dan karyawan di dua hotel itu.

"Tujuh orang korban telah dititipkan ke rumah aman P2TP2A, dan enam orang di Panti Handayani," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka. Keduanya berinisial AD (27) dan AP (24).

BACA JUGA: Jelang Bulan Ramadan, Harga Cabai Makin Pedas

Dijelaskan Yusri, dalam menjaring korban, tersangka bergerilya melalui media sosial. Setelah berkenalan dengan korban, selanjutnya diajak ketemuan di tempat tongkrongan atau rumah makan.

"Pelaku kemudian menjadikan korban sebagai pacar dan mengajaknya menginap di hotel selama beberapa hari," ungkap Yusri.

Dilanjutkan Yusri, selama menginap di hotel, pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami-istri. Kemudian, pelaku membuat akun aplikasi Michat dan menawarkan korban kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: Tiga Klub Liga 1 2020 Kena Sanksi Komdis PSSI

"Tarifnya mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Uang hasil prostitusi online digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, dan kebutuhan sehari-hari. Selain membayar sewa hotel, korban juga memberikan komisi kepada tersangka (muncikari atau joki) sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000," terangnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

BACA JUGA:  Komnas HAM Terima Aduan 75 Pegawai KPK Soal Asesmen TWK

Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang No.19/2016 tentang ITE, ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul, ancaman hukumannya 1 tahun penjara.(gw/fin)

Admin
Penulis