News . 24/05/2021, 19:28 WIB
JAKARTA - Pengadilan Militer menggelar sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Agustus 2020. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5).
Berdasarkan siaran pers Puspen TNI, sidang putusan terhadap empat terdakwa dilakukan dalam dua berkas terpisah. Berkas perkara pertama Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.
"Setelah didiskusikan dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding," bunyi siaran pers Puspen TNI, Senin (24/5).
Sidang dengan tiga terdakwa ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun. Dalam amar putusan Majelis Hakim menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer (dipecat).
Usai sidang putusan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid, mengatakan dari 67 terdakwa, 17 diantaranya dipecat dengan tidak horma.
Dijelaskannya, setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding.
Diketahui, kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur terjadi pada akhir Agustus 2020. Kasus ini bermula saat Prada Ilham yang juga merupakan terdakwa, mengaku jatuh di Arundina Cibubur karena dipukul orang tak dikenal. Padahal dia terjatuh karena kecelakaan tunggal. Pengakuan bohong Prada Ilham itu kemudian disebarkan ke rekan-rekanya di grup WhatsApp dan berujung pada penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com