Pengampunan Pajak Jilid II, Anis: Tax Amnesty Jilid I Bagaimana Kabarnya?

fin.co.id - 21/05/2021, 18:53 WIB

Pengampunan Pajak Jilid II, Anis: Tax Amnesty Jilid I Bagaimana Kabarnya?

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah berencana menggulirkan pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA) jilid II. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati justru mempertanyakan tentang kebijakan tax amnesty yang pernah dikeluarkan pemerintah pada 2016 lalu. "Tax amnesty jilid I bagaimana kabarnya ?" tanya Anis lewat keterangan resmi yang diterima, Jumat (21/5).

BACA JUGA: Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Dibahas DPR

Anis menjelaskan bahwa ketika kebijakan Tax Amnesty (TA) ini dirancang, Pemerintah memiliki tiga sasaran utama. Pertama, kebijakan ini dapat menambah pendapatan perpajakan di Indonesia sehingga dapat sedikit menutup defisit anggaran. Kedua, kebijakan ini dapat menarik dana dari luar negeri. Ketiga, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis perpajakan di Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan tax ratio Indonesia.

Terkait dengan sasaran pertama, ia mengatakan, pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp165 triliun dari kebijakan ini. Bahkan, pada awalnya angka Rp165 triliun merupakan tambahan pendapatan perpajakan untuk tahun 2016.

BACA JUGA: Update Perdagangan Hari Ini: IHSG Positif, Rupiah Tersungkur

Akan tetapi, target tersebut dijadikan target selama program pengampunan pajak berjalan. Angka terakhir menunjukkan bahwa jumlah uang tebusan yang masuk hanya sebesar Rp135 Triliun atau sebesar 81 perse dari target yang sudah dicanangkan.

“Melesetnya target tersebut tentu berimplikasi ke APBN yang sedang berjalan. Apabila angka tersebut sudah dimasukkan sebagai target pendapatan, maka ketika tidak tercapai, kekurangan sebesar Rp30 triliun harus ditambal, baik melalui penambahan defisit (utang) maupun mengurangi pos belanja,” kata Anis.

Mengenai sasaran kedua, Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan bahwa pada berbagai kesempatan, pemerintah selalu menyatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak ini penting untuk menarik dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.

BACA JUGA: Kemenkes Waspadai Flu Babi Menular ke Manusia

Pada awalnya Pemerintah menyatakan bahwa terdapat Rp11.000 triliun dana yang tersimpan di luar negeri. Angka ini diturunkan, sehingga mendekati perkiraan illicit fund Indonesia yang dihitung oleh World Bank, yaitu sebesar Rp 4000 triliun.

Data terakhir menunjukkan bahwa dana repatriasi hanya mencapai Rp147 triliun, atau hanya sekitar 4 persen dari potensi yang ada.

BACA JUGA:  Pemerintah “Ngutang” Lagi Dalam Bentuk Samurai Bond 100 Miliar Yen

Terkait basis pajak, Anis menyatakan bahwa parameter ketiga ini pada dasarnya belum dapat dibuktikan, karena kita harus melihat tax ratio Indonesia pada tahun 2017 untuk melihat seberapa besar dampaknya.

“Akan tetapi perlu diingat, sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan berpengaruh besar terhadap tax ratio,” ujarnya mengingatkan.

Sebelumnya, Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. (khf/fin)

Admin
Penulis