JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penyanyi Reza Artamevia hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sidang digelar secara virtual pada Kamis (20/5/2021). JPU menganggap Reza Artamevia bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Menyatakan Reza terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana penyalahguanaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri," kata jaksa.
Lanjut jaksa, ibu dua putri itu dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama masa rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," ucap jaksa.
Seperti diberitakan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api. (din/fin)