Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Dibahas DPR

fin.co.id - 20/05/2021, 18:20 WIB

Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Dibahas DPR

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap defisit anggaran dapat kembali di angka 3 persen pada tahun 2023. Yakni melalui pembahasan revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Salah satu yang dibahas adalah pengampunan pajak (tax amnesty) Jilid II. Menurut Dasco, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk membahas RUU KUP tersebut.

BACA JUGA: Pasal Karet di UU ITE Bakal Direvisi

“Tentu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, kami akan bahas Surpres tersebut pada Rapat Pimpinan untuk selanjutnya di bawa ke Bamus dan menugaskan komisi teknis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut,” jelas Dasco, Kamis (20/5).

Ia menerangkan, terkait dengan wacana kebijakan tax amnesty jilid II ini, tentu DPR RI akan mengkaji dan membahas secara lebih detail di komisi teknis terkait, yaitu Komisi XI DPR bersama pemerintah.

BACA JUGA: Karhutla Dilakukan Secara Teroganisir

“DPR juga akan mendengarkan masukan dari akademisi, pengusaha, pegiat UMKM dan masyarakat lainnya dan juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu,” paparnya.

BACA JUGA: Serie A Mulai Lagi 13 Juni

Dasco berharap dengan adanya revisi UU KUP ini, dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3 persen di 2023. (khf/fin)

Admin
Penulis