JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (AJI) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun [2010-2012](tel:20102012) dan tahun [2012-2014](tel:20122014).
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Petani Diingatkan Punya Asuransi Pertanian
Kedua tersangka antara lain Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI periode [2008-2016](tel:20082016) Solihah dan Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2020 lalu.BACA JUGA: Jelang PHPU Pileg, Bawaslu Daerah Dikumpulkan
"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/5).Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama PT AJI periode [2011-2016](tel:20112016) Budi Tjahjono. Perkara Budi kini telah berkekuatan hukum tetap.