News . 20/05/2021, 19:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (AJI) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Tersangka itu yakni pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC). Ia bakal ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2021.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, Emil akan terlebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Namun, tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Solihah. Alasannya, yang bersangkutan berhalangan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik lantaran sedang sakit.
"Sedangkan tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit," kata Firli.
Diketahui, penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama PT AJI periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Perkara Budi kini telah berkekuatan hukum tetap.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com