JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan, pentingnya bagi petani untuk memiliki asuransi pertanian. Menyusul, dalam kurun waktu belakangan ini, beberapa wilayah di Tanah Air tengah dilanda curah hujan tinggi, yang dapat menimbulkan banjir dan merendam lahan pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sektor pertanian cukup rentan dengan kondisi cuaca seperti perubahan iklim, cuaca ekstrem, bencana alam, maupun serangan organisme pengganggu tanaman dan hama.
BACA JUGA: Kenaikan Harga Pangan Harus Sampai ke Petani
"Oleh karena itu kami menggagas asuransi pertanian untuk memproteksi petani agar tak merugi ketika kondisi tersebut terjadi," kata Syahrul di Jakarta, Kamis (20/5/2021).Syahrul menjelaskan, bahwa asuransi pertanian merupakan bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. Dengan asuransi pertanian, petani akan mendapatkan proteksi terhadap lahan yang gagal panen.
"Asuransi akan memback-up petani dengan klaim asuransi yang dicairkan ketika petani mengalami gagal panen akibat kondisi-kondisi tertentu yang diatur dalam asuransi. Asuransi akan mengeluarkan premi sebesar Rp6 juta per hektare," ujarnya.
BACA JUGA: Lelang Aset Tersangka Asabri Disoal
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menambahkan, Kementan memiliki program proteksi areal persawahan, yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program tersebut bisa dimanfaatkan para petani untuk melindungi lahan mereka."Asuransi pertanian menjamin petani tetap dapat berproduksi, meski lahannya terkena musibah bencana yang membuat gagal panen. Salah satu alasannya karena petani dapat melakukan klaim dari lahan yang gagal panen tersebut," kata Sarwo Edhy.
Menurut Sarwo Edhy, klaim asuransi dapat digunakan petani untuk kembali berproduksi setelah bencana terjadi. "Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia," ujarnya.
Melalui APBN pemerintah telah mensubsidi premi yang mesti dibayarkan oleh petani. Cara mendaftar AUTP terbilang cukup mudah. Syarat utamanya, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Kelompok tani yang terdaftar dan resmi dinyatakan setelah mendapatkan surat keputusan dari Kementan. Surat keputusan yang dikeluarkan Kementan sebagai tolok ukur menilai kinerja kelompok tani tersebut. Penilaian ini dilakukan berdasarkan SK Mentan Nomor 41/Kpts/OT.210/1992.
"AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi," terangnya.
"Mengenai pendaftaran AUTP, dibutuhkan waktu 30 hari sebelum musim tanam dimulai," pungkasnya. (der/fin)