9 Jenis Lab untuk Pemeriksaan COVID-19

fin.co.id - 20/05/2021, 13:06 WIB

9 Jenis Lab untuk Pemeriksaan COVID-19

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan 9 jenis laboratorium pemeriksaan COVID-19. Tujuannya agar penanganan wabah pandemi dapat segera diatasi.

"9 jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi," ungkapnya seperti dikutip di laman Kemenkes, Kamis (20/5).

BACA JUGA:  Jakarta Kota Nomor Satu Risiko Terhadap Lingkungan

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19. Keputusan Menteri Kesehatan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.

Dijelaskan Budi, setiap Lab pemeriksaan COVID-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2). Selain itu sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Respon Hendropriyono: Tidak Cerminkan Seorang Negarawan

"Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota," ujarnya.

Sembilan jenis Lab itu harus mencakup Lab rujukan nasional, Lab Pembina provinsi, dan Lab pemeriksa. Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu, Lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:  Tapera, BTN, dan Perumnas Resmi Kolaborasi untuk Permudah Miliki Rumah

Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Sementara Lab pemeriksa merupakan Lab penerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.

BACA JUGA:  Kementan Ungkap Naiknya Harga Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya…

Setiap Lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.

Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan COVID-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 yang cepat dan valid.

BACA JUGA:  Palestina Dibombardir, Fadli Zon: Israel Keras Kepala dan Kebal Terhadap Kecaman

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan COVID-19 ini," katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis