Tidak Lolos Tes TWK Diusulkan Jadi PPPK

fin.co.id - 19/05/2021, 17:40 WIB

Tidak Lolos Tes TWK Diusulkan Jadi PPPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih menjadi perhatian. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara segera mengangkat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"KemenPAN-RB dan BKN dapat mengangkat 75 pegawai KPK menjadi PPPK dan segera mengeluarkan SK bagi para pegawai KPK yang lulus TWS sebagai PNS," kata Junimart, Rabu (19/5).

BACA JUGA: Lembaga Survei Terkait Partai Juara di Pilpres 2019

Menurutnya, jika 75 pegawai KPK yang tidak lolos diangkat menjadi PPPKm polemik dan bola liar yang selama ini menjadi perhatian publik bisa dihentikan.

Ia juga meminta pengangkatan tersebut harus segera dilakukan. Agar tidak ada lagi gonjang-ganjing. Sehingga situasi ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi membuat suasana keruh menyangkut KPK.

"Ketua dan para anggota KPK harus Konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa di intervensi oleh siapa pun. Harus punya sikap," ujarnya.

BACA JUGA: 4 Jenis Gangguan Seksual yang Jarang Diketahui Orang

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, tidak ada yang perlu diperdebatkan. Alasannya, 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan. Tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing-masing kepada atasannya.

Menurut dia, kalau pegawai KPK tidak lolos TWK, tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan.

"Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar padahal bisa ditampung melalui PPPK," katanya.

BACA JUGA: Puluhan Pegawai KPK Dikabarkan Tak Lolos Tes Alih Status ASN

Ia beranggapan, tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

Selain itu menurut dia menjalankan SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.

BACA JUGA: Tak Lolos TWK, Jadikan PPPK Saja

"Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa semua orang yang bekerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan tersebut, itu yang disebut sebagai pekerja yang memiliki integritas. (khf/fin)

Admin
Penulis