Soal TWK, 75 Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman

fin.co.id - 19/05/2021, 15:56 WIB

Soal TWK, 75 Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Ke-75 pegawai yang melapor itu dinyatakan tidak lulus dalam asesmen TWK.

Dalam laporan disebutkan asesmen TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Hal ini mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta itegritasnya teruji selama ini.

BACA JUGA: Gugatan Kasasi ke MA Tanpa Diketahui Prabowo-Sandi

"Penguaduan diterima oleh Ketua Ombudsman dan 2 kominisioner," kata Perwakilan pegawai KPK Sujanarko, Rabu (19/5).

Sujanarko membeberkan poin-poin pelaporan tersebut. Pertama, Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian.

Menurut Sujanarko, keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda.

BACA JUGA: 75 Pegawai Tak Lulus TWK Laporkan Pimpinan ke Dewas KPK

Dalam Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak memperinci metode pengujian tes wawaasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prisnip-prinsip hukum dan hak asasi manusia serta kepastian hukum.

"Kedua, Pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor [5/2014](tel:52014) tentang ASN dan UU [19/2019](tel:192019) tentang KPK dan PP [41/2020](tel:412020) tentang Alih Status Pegawai KPK," kata Sujanarko.

Ketiga, lanjut Sujanarko, Pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP [41/2020](tel:412020) dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.

BACA JUGA: Laporkan Pimpinan ke Dewas KPK, Novel Baswedan Mengaku Sedih

Keempat, Pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK, padahal tidak ada ketentuan dalam Peraturan KPK [1/2021](tel:12021) yang menyatakan demikian.

Kelima, Pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai.

"Keenam, Pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019," katanya.

BACA JUGA:  Striker 14 Tahun asal Indonesia, Petik Pelajaran Berharga di Inggris

Untuk itu, lanjut Sujanarko, Tim advokasi dan pegawai KPK meminta Ombudsman RI untuk memeriksa Firli Bahuri dan Komisioner KPK lainnya atas kebijakan TWK yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN dan UU KPK.

Kemudian, Tim juga meminta Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan Komisioner KPK terbukti melakukan Maladministrasi.

"Mengeluarkan rekomendasi agar pegawai-pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula dan memberikan sanksi bagi Firili Bahuri dkk dalam hal KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tersebut," kata Sujanarko. (riz/fin)

Admin
Penulis