JAKARTA - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean merespon kasus penghinaan terhadap Palestina yang dilakukan oleh dua orang remaja.
Masing-masing kejadian itu dilakukan oleh remaja di Bengkulu (Sumatera) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bahkan kasus itu, membuat remaja di Bengkulu dipolisikan hingga dipecat dari sekolahnya. Sementara remaja di NTB diseret ke kantor polisi.
Ferdinand menyebut, respon kepolisian terhadap kasus penghinaan Palestina itu berlebihan.
"Sekolah adalah tempat membina dan mendidik anak-anak agar berilmu pengetahuan dan berbudi pekerti. Maka ketika sekolah memilih mengeluarkan anak ini, sama saja sekolah melakukan kejahatan terhadap hak konstitusional anak ini. Ini berlebihan dan dia harus kembali sekolah," kata mantan politikus Partai Demokrat ini dikutip akun Twitter-nya, Rabu (19/5).
Ferdinand kemudian bermohon kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kapolri agar melihat kasus tersebut.
"Kepada Yth Kemdikbud RI saya mohon agar anak ini segera dikembalikan haknya disekolah, tegur pihak yang mengeluarkannya. Sekolah tempat mendidik bukan menindas. Yth Pak Kapolri, mohon kiranya berkenan agar proses hukum kepada pria ini dihentikan, ini tidak adil bagi yang lain," katanya.
Lebih lanjut dia menilai, UU ITE yang telah lama jadi polemik karena dianggap banyak pasal Karet terutama terhadap pasal 27 dan 28, sehingga Kapolri pak Sigit mengambil kebijakan soal penegakan pasal ini yaitu Restorative Justice.
"Saya berharap Polda NTB jangan malah jadi pelopor baru mengembalikan pasal ini jadi karet," cetusnya. (dal/fin).