JAKARTA - Jumlah pergerakan penumpang transportasi umum di semua jenis angkutan mulai mengalami kenaikan. Peningkatan ini terjadi setelah berakhirnya masa peniadaan mudik.
Tercatat, di hari pertama masa pengetatan paska peniadaan mudik, Selasa (18/5) ada sekitar 279 ribu penumpang. Jumlah ini meningkat 191,6 persen dibandingkan dengan Senin (17/5)atau hari terakhir masa peniadaan mudik dengan jumlah sekitar 95 ribu penumpang.
BACA JUGA: Nekat Mudik? Siap-siap Saja Ditindak
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, peningkatan jumlah penumpang terbanyak adalah angkutan udara. Dimana kenaikannya mencapai 721 persen."Kemudian disusul angkutan kereta api dengan kenaikan sebesar 454 persen, angkutan jalan naik 175 persen, angkutan penyeberangan naik 52,6 persen, dan angkutan laut naik 1,73 persen,” katanya, Rabu (19/5).
Adita menjelaskan, peningkatan penumpang terjadi karena di masa pengetatan ini sudah tidak lagi dibutuhkan persyaratan perjalanan bagi mereka yang dikecualikan seperti yang diberlakukan di masa peniadaan mudik.
BACA JUGA: Operasi Ketupat Selesai, Pengetatan Arus Balik Dimulai
Misalnya, surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan untuk kepentingan bekerja/dinas atau surat dari kepala desa untuk kepentingan mendesak.“Mesikpun ada lonjakan penumpang di masa pengetatan, penanganan penumpang di simpul-simpul transportasi tetap berjalan baik dan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan,” kata Adita.
BACA JUGA: Angkutan Bus Stop Operasi
Di masa pengetatan paska peniadaan mudik mulai 18 sanpai 24 Mei 2021, syarat perjalanan telah kembali merujuk pada Addendum SE Satgas no. 13 dimana pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan WAJIB menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1x24 jam.Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang paska lebaran ini, Kemenhub bersama stakeholder terkait telah melakukan sejumlah upaya yaitu dengan pengetatan protokol kesehatan.