JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, rencananya akan mengalami perubahan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perubahan Perpres 99/2020 ini dilakukan untuk lebih menegaskan aspek legal indemnity atau kompensasi apabila terjadi kesalahan.
BACA JUGA: Soal THR, ASN Harus Bersabar
"Kaitannya terkait indemnity (ganti rugi) atau masalah tanggung jawab pemerintah dan atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI),” kata Susiwijono di Jakarta, Selasa (18/5/2021)Susiwijono menjelaskan, bahwa aturan baru ini nantinya akan lebih membenahi aspek legalnya. Dengan begitu, jaminan suplai dari produsen vaksin yang banyak tadi juga lancar semuanya.
BACA JUGA: Nilai Kontrak Hamilton Naik
"Dari aspek legalnya, jadi ada kejelasan ," ujarnyaKendati demikian, lanjut Susiwijono, formulasi dari perubahan Perpres tersebut masih dalam pembahasan. Sebab, aturan itu harus mendapatkan persetujuan dari kementerian dan lembaga terkait.
"Rencananya nanti kami akan rapatkan lagi," pungkasnya. (der/fin)