Siapa Bilang TKA 'Ngga' Boleh Datang? Ini Syaratnya

fin.co.id - 18/05/2021, 13:59 WIB

Siapa Bilang TKA 'Ngga' Boleh Datang? Ini Syaratnya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Masuknya sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China beberapa waktu lalu masih mengundang polemik. Tanda tanya besar masih menyelimuti kebijakan pemerintah yang dianggap kontroversial di tengah pelarangan mudik Lebaran 2021.

BACA JUGA:  Waspada! Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menjelaskan sampai saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan TKA masih tetap dihentikan sementara.

Namun hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

BACA JUGA: BPOM Warning Pengelola Lapak Online

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Chairul melalui Siaran Pers Kemnaker, Selasa (18/5).

Chairul menjelaskan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

BACA JUGA: TKA China Masuk, Kemenaker Harus Transparan

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

BACA JUGA: DPR Soroti Masuknya 85 WN China

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Chairul.

Menurutnya, jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal.

BACA JUGA:  Sudah 73 Persen, Jokowi Minta Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diuji Coba pada 2022

Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Sindir Buzzer, Ustadz Hilmi: Palestina Masalah Kemanusiaan, Hanya Bisa Dipahami Oleh Manusia

Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli/expert. (khf/fin)

Admin
Penulis