News . 17/05/2021, 14:50 WIB
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya tetap bekerja meski sudah dibebastugaskan.
Adapun ke-75 pegawai KPK dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tertanda Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menurut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan SK tersebut, pegawai yang tidak lolos diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.
Novel berujar bahwa belum ada pegawai yang menerima pemecatan. Itu artinya, para pegawai dengan status TMS itu akan tetap bekerja di lembaga antirasuah.
"Jadi kami belum bisa putus kan sekarang karena kami harus melihat fakta-fakta yang terus berjalan," kata Novel.
Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.
TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com