News . 15/05/2021, 11:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati pembagian tanggung jawab penyaluran kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) mulai tahun anggaran 2021.
Di mana, kuota KIP Kuliah) menjadi tanggungjawab Kemdikbudristek. Sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggungjawab Kementerian Agama.
"Melalui forum ini kita sepakat dan nanti akan ditindaklanjuti secara teknis hal ikhwal penyaluran KIP Kuliah agar pelaksanaannya lebih baik lagi," kata Muni di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).
Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan, Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggungjawab atas mahasiswa Prodi Agama yang berada pada universitas binaan Kemdikbudristek.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, program studi seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), al-Ahwalus Syahsiyyah, Muamalah, Ekonomi Islam, Perbankan Syariah’, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan sejenisnya, akan diberikan kuota oleh Kemdikbudristek.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menilai, upaya berbagi tanggungjawab pemberian KIP Kuliah pada prodi agama di bawah Kemdikbud dapat memperluas akses dan mutu pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi.
"Dengan kebijakan itu kesempatan anak bangsa mendapatkan KIP Kuliah akan lebih banyak. Anggaran Kemenag juga bisa dikonsentrasikan kepada PTKI Swasta yang sangat membutuhkan," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com