Tertibkan Tarif Kapal Penyeberangan

fin.co.id - 12/05/2021, 06:35 WIB

Tertibkan Tarif Kapal Penyeberangan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MALILI - Pemkab Luwu Timur menertibkan tarif kapal penyeberangan di Danau Towuti dan Danau Matano. Selama ini, tarif ditentukan oleh pemilik kapal.

Pemilik KM Nurul Jaya, Amran mengatakan, setiap penumpang Timampu menuju Lengkobale dan Bantilang membayar Rp30 ribu.

"Kalau angkutan untuk jenis Avanza dan minibus lainnya dikenakan tarif Rp300 ribu per mobil," kata Amran, Selasa, 11 Mei.

Selain itu, tarif truk empat roda dalam keadaan kosong mencapai Rp400 ribu setiap mobil. Kemudian truk empat roda dalam keadaan memuat barang membayar Rp800 ribu. Truk enam roda bak tinggi kosong Rp700 ribu, dan memuat barang sebanyak Rp1,5 juta.

"Kami tidak punya data manifest. Jadi kalau ada kecelakaan kapal motor, tidak ada asuransi. Juga tidak diketahui siapa saja penumpang di kapal," ucap Amran.

Kepala Dinas Perhubungan Luwu Timur, Andi Makkarakka memaparkan, tarif kapal penyeberangan Danau Towuti dan dan Danau Matano sudah diatur berdasarkan Perda No 15 Tahun 2021. Di antaranya, penumpang dewasa dikenakan Rp18.000/orang. Sementara anak-anak Rp10.000/orang. Adapun tarif lainnya sudah diatur berdasarkan ketentuan.

"Surat keputusan ini juga didasari Peraturan Pemerintah  Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang angkutan di perairan," ujar Andi Makkaraka. (shd/yuk)

Admin
Penulis