News . 12/05/2021, 09:07 WIB
JAKARTA - Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) wilayah Perak membebaskan lima nelayan warga Indonesia (WNI) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditangkap karena dituduh menerobos wilayah perairan Negeri Jiran.
Dalam keterangan resminya, kelima nelayan tersebut dan barang bukti perahu kemudian diserahkan kepada Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur.
Kelima nelayan itu ditangkap aparat Malaysia di perairan Selat Malaka, tepatnya sekitar 9,3 mil laut sebelah barat daya Pulau Buloh, pada 25 April lalu. Mereka diduga memasuki wilayah teritorial Malaysia tanpa izin dan melanggar Akta Perikanan Malaysia 1985.
Selain itu, kata Supendi, Tim Satgas juga bertemu dengan kelima nelayan WNI untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak keluarga di Deli Serdang.
Supendi menambahkan, seluruh rangkaian pembebasan tanpa dikenakan sanksi merupakan langkah cepat melakukan komunikasi dan kerja sama antara KBRI Kuala Lumpur dengan APMM Perak.
KBRI Kuala Lumpur menyatakan, perlu digelar sosialisasi kepada nelayan yang berada di pesisir pantai Sumatera dan sekitarnya terkait pemahaman batas wilayah teritorial antara perairan Indonesia dan Malaysia oleh Dinas Perikanan setempat.
"Mereka juga harus diberi informasi tentang ancaman sanksi apabila melanggar wilayah negara lain," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com