News . 12/05/2021, 10:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencatat, sejak 20 April hingga 10 Mei 2021 telah menerima sejumlah laporan tunjangan hari raya (THR) yang terdiri atas 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan soal THR.
Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai dan kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK.
"Adapun beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu (12/5/2021).
"Kita akan melakukan upaya untuk bisa memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan selalu berpedoman pada prokes Covid 19," tuturnya.
"Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com