JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara soal beredarnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.
BACA JUGA: Soal SK Penonaktifan Pegawai KPK, Novel Baswedan: Kami Akan Melawan!
Ia menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK."Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel kepada awak media, Selasa (11/5).
Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian. Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.
BACA JUGA: Beredar SK Pimpinan KPK Soal Pegawai Tak Lulus TWK, Novel Baswedan cs Dinonaktifkan?
Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," katanya.
Diketahui, Beredar SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut tertanda Ketua KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA: Novel Baswedan: Asesmen TWK untuk Menyeleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru
Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.Dalam SK tersebut, tercantum beberapa diktum terhadap para pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK.
Perinciannya, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk dalam daftar pegawai yang tak lulus TWK tersebut. (riz/fin)