JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Taiwan. Pembukaan penempatan akan memperhatikan angka kasus covid-19 di dalam negeri maupun di negara penempatan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan.
BACA JUGA: Gunakan e-PAK, Proses Kenaikan Pangkat Guru Madrasah Lebih Mudah
Menurutnya, salah satu syarat penempatan kembali TKI ke Taiwan adalah angka pertambahan kasus covid-19 di Indonesia di bawah angka 5 ribu orang/hari selama seminggu berturut-turut."Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru covid-19. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali," kata Ida di Jakarta, Selasa (11/5).
BACA JUGA: Kemenparekraf Kembangkan Wisata Kampung Bali di Bekasi Utara
Ida menjelaskan, ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan Central Epidemic Command Center (CEEC).Selain angka penambahan kasus, untuk dapat menempatkan kembali TKI ke Taiwan, Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ke Taiwan.
"SOP ini memuat di antaranya penerapan protokol kesehatan secara ketat sebelum calon TKI berangkat ke luar negeri," ujarnya.
BACA JUGA: Larangan Mudik Bikin Traffic Jasa Marga Hilang 40 Persen
"Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan," sambungnya.Untuk memmuluskan rencana itu, Ida mengaku sudah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemnaker, P3MI, dan asosiasi P3MI untuk mempersiapkan rencana pembukaan penempatan PMI sesuai dengan SOP.