News . 11/05/2021, 16:25 WIB
JAKARTA - MUI (Majelis Ulama Indonesia) menerbitkan Fatwa nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual. Bagaimana ketentuan hukumnya? Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor: 28 Tahun 2021
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 28 Tahun 2021
Tentang
HUKUM PENYELENGGARAAN SHALAT JUM'AT SECARA VIRTUAL
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan shalat Jum'at secara Virtual adalah pelaksanaan shalat Jum'at yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
2. Penyelenggaraan shalat Jum'at secara hybrid adalah pelaksanaan shalat Jum'at yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.
Ketentuan Hukum
1.Penyelenggaraan shalat Jum'at secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 1 (satu) hukumnya tidak sah.
2. Penyelenggaraan shalat Jum'at secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 2 (dua) hukumnya:
a.Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.
b.Bagi makmum yang mengikuti shalat Jum'at dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.
3. Dalam hal seseorang ada uzur syar'i yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat Jum'at, maka kewajiban shalat Jum'at menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com