JAKARTA - Beredar Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
SK tersebut berisi penonaktifan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status ASN. Salinan sah SK tersebut ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Diktum ketiga SK menyatakan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
BACA JUGA: Tak Lolos TWK KPK Dibenarkan
Adapun isi lengkap SK tersebut antara lain pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.BACA JUGA: Berbeda dengan Raffi Ahmad, Pengusaha Malaysia Pertahankan Identitas PSPS Riau
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
BACA JUGA: ICW: Klarifikasi Wakil Ketua KPK Tidak Jelas
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut. (riz/fin)