News . 11/05/2021, 18:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar mengingatkan perusahaan tentang kewajiban pembayaran THR. Hal ini, karena perusahaan masih banyak yang belum atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H yang merupakan hak pekerja.
Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela. Tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan.
Netty juga meminta pemerintah agar memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kemnaker di tingkat pusat dan daerah guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bekerja proaktif dan jangan hanya menunggu laporan.
“Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya,” katanya.
Menurut Netty, jika hanya menunggu laporan atau aduan pekerja, maka hasilnya tidak akan maksimal karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR.
Perusahaan tersebut, imbuh Netty, harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas.
“Pastikan posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja, jangan hanya jadi retorika”, ungkap Netty. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com