News . 10/05/2021, 18:04 WIB

WNA Bisa Masuk Indonesia, Kuriniasih: Bisnis Dokumen untuk Mengakali Aturan ini Ada dan Nyata

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Masuknya Warga Negara Asing India dan China ke Indonesia di tengah pemerintah berjuang menekan laju Covid-19 dianggap kontroversial. Terlebih, larangan mudik juga telah dikeluarkan pemerintah. Meskipun mudik lokal.

Masuknya WNA tentu saja menuai polemik di masyarakat. Masyarakat dilarang keluar masuk daerah, sementara warga negara asing, dengan mudah masuk ke Indonesia.

BACA JUGA:  Diamankan KPK-Bareskrim, Segini Harta Kekayaan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta semua jajaran melakukan evaluasi dan jika perlu dilakukan pengetatan. Sebab, menurutnya, jika harus jujur masih banyak titik-titik kebijakan yang bisa diakali oleh mafia dan calo.

“Pelajaran calo WNA di Bandara Soekarno Hatta dan peristiwa rapid test bekas di Kualanamu itu hanya fenomena gunung es. Jika kita mau jujur praktik kongkalikong untuk mengakali aturan ini saya yakin banyak terjadi,” papar dia.

Mufida meminta salah satu syarat diperbolehkannya WNA masuk adalah adanya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang mudah ditemukan jasa dan agensi pengurusannya di internet.

BACA JUGA:  OTT KPK di Nganjuk Dipimpin Kasatgas Tak Lulus TWK, ICW Bereaksi Keras

“Faktanya masih ada WNA yang positif Covid-19 saat dites ulang. Satgas juga mengakui dokumen bebas Covid-19 juga faktanya saat dites berbeda. Mohon maaf bisnis dokumen untuk mengakali aturan ini ada dan nyata. Jadi lebih baik dilakukan peninjauan terhadap syarat WNA masuk dengan dilakukan pengetatan lagi,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah resmi menolak visa bagi WN India untuk masuk ke Indonesia setelah ditemukan ratusan WN India masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carter. Sementara masuknya ratusan WN China disebut sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor esensial.

BACA JUGA:  Dua Lebaran Tanpa Ashraf Sinclair, BCL Sudah Menerima Kenyataan

Kurniasih menjelaskan, Kementerian Tenaga Kerja per 1 Januari 2021 hingga hari ini tidak melayani atau memproses permohonan TKA baru. Ia meminta klarifikasi , bagaimana bisa TKA asal China dan WNA India masuk bergelombang dalam beberapa hari terakhir.

“Penjelasan dari pemerintah singkat sekali, hanya disebut TKA untuk sektor esensial. Terus dianggap selesai. Situasi saat ini sedang sensitif sekali. Rakyat sendiri dilarang mobilisasi mudik, sementara penjelasan tentang WNA yang disebut TKA itu kurang komprehensif, apakah itu TKA perpanjangan atau TKA baru?” tanya Mufida, Senin (10/5).

Ia melanjutkan, jika hal tersebut termasuk TKA baru, jelas melanggar aturan yang dibuat oleh Kemenaker. Sementara, jika TKA statusnya perpanjangan perlu dicek bagaimana proses dan dokumen kelengkapan.

BACA JUGA:  Jokowi Bapak Semua Agama? Wawat Kurniawan: Agama yang Mana, Saya Kristen, Babi Haram

“Kita masih ingat polemik TKA di Konawe. Ada statemen itu TKA perpanjangan ke Jakarta, ternyata bukan dan merupakan TKA yang baru datang dari Tiongkok. Ini harus dicek ulang. Bukan apa-apa, kemarin kita kebobolan ada calo yang meloloskan WN India masuk tanpa harus karantina lima hari. Tragis kan sistem kita ini?” sebut Mufida. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com