News . 10/05/2021, 18:04 WIB
JAKARTA - Masuknya Warga Negara Asing India dan China ke Indonesia di tengah pemerintah berjuang menekan laju Covid-19 dianggap kontroversial. Terlebih, larangan mudik juga telah dikeluarkan pemerintah. Meskipun mudik lokal.
Masuknya WNA tentu saja menuai polemik di masyarakat. Masyarakat dilarang keluar masuk daerah, sementara warga negara asing, dengan mudah masuk ke Indonesia.
“Pelajaran calo WNA di Bandara Soekarno Hatta dan peristiwa rapid test bekas di Kualanamu itu hanya fenomena gunung es. Jika kita mau jujur praktik kongkalikong untuk mengakali aturan ini saya yakin banyak terjadi,” papar dia.
Mufida meminta salah satu syarat diperbolehkannya WNA masuk adalah adanya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang mudah ditemukan jasa dan agensi pengurusannya di internet.
Diketahui, pemerintah resmi menolak visa bagi WN India untuk masuk ke Indonesia setelah ditemukan ratusan WN India masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carter. Sementara masuknya ratusan WN China disebut sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor esensial.
“Penjelasan dari pemerintah singkat sekali, hanya disebut TKA untuk sektor esensial. Terus dianggap selesai. Situasi saat ini sedang sensitif sekali. Rakyat sendiri dilarang mobilisasi mudik, sementara penjelasan tentang WNA yang disebut TKA itu kurang komprehensif, apakah itu TKA perpanjangan atau TKA baru?” tanya Mufida, Senin (10/5).
Ia melanjutkan, jika hal tersebut termasuk TKA baru, jelas melanggar aturan yang dibuat oleh Kemenaker. Sementara, jika TKA statusnya perpanjangan perlu dicek bagaimana proses dan dokumen kelengkapan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com