News . 10/05/2021, 18:25 WIB
JAKARTA - Penyelesaian perkara dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bakal dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Hal ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Kerja sama antarkedua lembaga ini bermula pada akhir Maret 2021. KPK menerima laporan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
KPK dan Bareskrim pun lakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih. Setidaknya ada empat poin yang disepakatin oleh Korps Antirasuah dan Korps Bhayangkara.
Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.
"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Lili.
Adapun, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki harta kekayaan senilai Rp116,8 miliar. KPK melakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (10/5).
"Diduga TPK dalam lelang jabatan, detailnya kita sedang memeriksa, bersabar dulu nanti kita ekspose (gelar perkara)," kata Ghufron, Senin (10/5). (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com