Jadi JPU Kasus Korupsi, Kajati Kalbar : Berikan Edukasi Masyarakat

fin.co.id - 10/05/2021, 18:08 WIB

Jadi JPU Kasus Korupsi, Kajati Kalbar : Berikan Edukasi Masyarakat

JAKARTA - Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) Masyhudi mengatakan jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di Lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ.

Para jaksa senior harus memberikan contoh bagaimana beracara di Pengadilan sesuai Undang-undang yang berlaku. Hal ini diungkapkan usai dirinya melakukan persidangan perdana 8 terdakwa perkara korupsi kredit fiktif di Pengadilan Tinggi Kalbar, Senin (10/5).

"Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di Lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ. Para jaksa senior harus memberikan pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat dan para mahasiswa dari Perguruan Tinggi yang sedang mengambil kuliah Ilmu Hukum untuk mengetahui persidangan atau beracara di Pengadilan," katanya.

Masyhudi menegaskan, para jaksa senior harus memberikan contoh kepada jaksa yunior guna menunjukkan bahwa untuk penanganan perkara korupsi Jaksa atau Adhyaksa tidak main-main dan tegas untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum terutama perkara Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp8.238.743.929,-. Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp3.349421282,- dan sekarang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

"Saya berharap dengan saya turun atau terjun langsung di persidangan ini dapat memberi pesan atau makna bahwa Jaksa itu satu dan tidak terpisahkan, Een en ondelbaar," tandasnya.

Dalam perkara korupsi kredit fiktif, ke delapan terdakwa yakni, M. Y5.DWK2.S. R6.S3.J7. PP4.JDP8.A diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Para terdakwa juga diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman pasal di atas, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(lan/fin)

Admin
Penulis