JAKARTA - Tim Gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti kala menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan sejumlah pihak lain.
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brankas pribadi Novi, delapan unit handphone, serta sebuah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.
"Barang Bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/5).
BACA JUGA: Lebaran, Atta Halilintar Bakal Boyong Aurel Hermansyah ke Malaysia Temui Orangtuanya
Seiring dengan itu, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.Para tersangka antara lain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srinato, Camat Berbek Haryanto Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Djoko mengungkapkan, para camat diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan terkait mutasi dan promosi serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
BACA JUGA: Dirjen Linjamsos Sebut Pengadaan Bansos Sembako Covid-19 Tanggung Jawab Juliari Batubara
Selanjutnya, kata dia, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada sang bupati."Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," kata Djoko.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)