News . 10/05/2021, 18:54 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin menyebut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang menentukan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa sembako.
Hal ini disampaikan Pepen saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5).
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mendalami soal penerapan bansos berupa sembako yang saat ini berujung rasuah. Juliari disebut sebagai penanggung jawab bansos sembako Covid-19.
"Bapak menteri sosial (Juliari Peter Batubara)," jawab Pepen.
Mendalami pernyataan Pepen, hakiim Damis menelisik apakah bantuan sosial berupa sembako itu ditentukan dalam keputusan rapat atau hanya dari keputusan Juliari.
"Pada waktu itu, apakah menteri sosial sendiri yang menentukan ataukah ditentukan berdasarkan rapat para pimpinan pejabat?," telisik Hakim Damis.
Pepen menyampaikan harus mempertanggung jawabkan bansos berupa sembako itu kepada Juliari Peter Batubara. Menurutnya, mekanisme pertanggung jawaban itu berupa laporan.
"Mekanisme pertanggungjawaban saudara itu seperti apa?," cecar Hakim Damis.
"Mekanisme pertanggung jawaban berupa laporan," ungkap Pepen.
Menurut Pepen, bansos sembako itu berupa beras, minyak goreng, mie instan sarden dan kecap. Dia mengakui, satu paket bansos dianggarkan senilai Rp300 ribu.
Adapun, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sementara uang sebesar Rp29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com