Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
ASN harus berpartisipasi aktif dalam pencegahan potensi penularan COVID-19 melalui “kluster mudik”. Agus menegaskan bahwa setiap ASN harus menjadi figur panutan dan turut menghimbau keluarga dan lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan mobilitas mudik.
“Momentum ibadah puasa Ramadhan patut menjadi alat pengendalian diri kita dan untuk turut menjaga agar tidak terjadi penambahan risiko penularan pandemi saat mudik," tambah Agus.
Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa akses silaturahmi visual kepada keluarga di daerah, pada saat ini sangat mudah melalui telepon genggam kita masing-masing. Agus juga berharap seluruh ASN mampu mengendalikan diri dan melindungi keselamatan bersama.
"Semoga perayaan Idul Fitri berlangsung khidmat, sehat dan selamat," tandasnya.
(khf/fin)