News . 08/05/2021, 20:28 WIB
JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat suara atas kisruhnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat keterangan resminya, BKN menerangkan jika pengalihan status kepegawaian menjadi ASN di tubuh KPK berdasarkn Undang-Undang.
Keterangan yang ditandantangani Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menjaga independensi, maka dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dimaksud, digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.
Multi-Asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.
Dalam melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan ini yang diukur mencakup 3 aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme. Ketiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN.
Rincian 8 peserta yang tidak hadir yakni 3 peserta sedang tugas belajar di luar negeri, 1 peserta telah pensiun, 2 peserta mengundurkan diri, 1 peserta diberhentikan sebagai pegawai KPK dan 1 peserta tanpa keterangan.
Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta. Penyerahan hasil, telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekjen KPK pada 27 April 2021 di Kantor Kementerian PAN dan RB yang antara lain disaksikan oleh Menteri PAN dan RB, Ketua KPK dan Para Wakil Ketua serta Dewas KPK, Ketua KASN, dan para JPT Madya dari KemenpanRB, BKN, LAN dan ANRI. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com