News . 08/05/2021, 21:00 WIB
JAKARTA - Rencana dibukanya kembali izin penangkapan ikan untuk kapal eks asing perlu ditinjau kembali. Rencana tersebut, dinilai terlalu banyak mudhorotnya dibanding dengan manfaatnya bagi kesejahteraan nelayan serta dampak bagi perikanan nasional.
"Perpres 44 tahun 2016 tentang daftar investasi negatif memasukan modal asing dalam perikanan tangkap. Artinya kapal eks asing hampir 80 persen kepemilikan modalnya oleh asing. Data 2015 menyebutkan bahwa dari 1132 kapal asing telah melakukan pelanggaran semua. 769 kapal melakukan pelanggaran berat dan 363 pelanggaran ringan. Jadi sangat jelas bahwa izin kapal asing yang akan dibuka berpotensi besar merugikan dan bahkan merusak iklim usaha nasional sektor perikanan tangkap," Ketua DPP PKS bidang Tani dan Nelayan, Riyono.
"Harusnya Indonesia berpikir untuk bagaimana memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif bagi sebesar - besarnya kesejahteraan nelayan Indonesia. Nelayan dan pengusaha asing sudah cukup diberikan waktu dan juga sudah banyak melakukan Illegal Fishing dengan nilai hampir 30 T per tahun," tambah Riyono lewat keterangan resmi, Sabtu (8/5).
Lemahnya pengawasan dan minimnya daya dukung teknologi serta anggaran membuat pengawasan hanya mampu menangkap kapal ikan asing yang berukuran kecil. Sebagai contoh masuknya kapal ikan Cina di kawasan Laut Natuna yang dikawal oleh cost gard berhasil lolos dan aparat Indonesia tidak mampu menjangkaunya.
"PKS meminta agar KKP tidak mengeluarkan izin untuk eks kapal asing yang juga dimodali oleh orang asing yang sudah merugikan negara, tidak ada izin buat kapal eks asing," tutup Riyono. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com