News . 08/05/2021, 06:35 WIB
PURWOREJO - Para Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo diminta untuk betul-betul mematuhi aturan pembatasan bepergian selama masa libur lebaran tahun 2021. Jika nekat melanggar, sanksi tegas bakal diterapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, drg Nancy Megawati MM, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2O2l tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aphratur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-l9 dan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 965/1080 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dijelaskan, dalam SE itu termuat 3 poin. Pertama, Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan beperglan ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti pada periode tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Kemudian yang ketiga, kepala perangkat daerah agar melakukan pemantauan dan pengawasan melekat untuk memastikan ASN di lingkungannya beserta keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti.
“Himbauan kami, PNS dan keluarga di Kabupaten Purworejo agar mematuhi SE tersebut agar tidak ada PNS di lingkungan Pemkab yang mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Selain itu tetap menerapkan protokol kesehatan, melaksanakan PHBS dengan menerapkan 5M dan 3T,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan itu tertuang dalam SE Bupati Purworejo Nomor: 850/1518/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Dalam SE tersebut diatur bahwa Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencalup kepentingan masyarakat luas seperti RSUD, Puskesmas, Perhubungan, Penanggulangan Bencana, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, agar mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2O21 sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (top)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com