News . 07/05/2021, 15:46 WIB
JAKARTA - Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengaku pesimistis pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bakal menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019.
Ia mengatakan, secara teoritis Presiden Jokowi masih bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna membatalkan UU 19/2019. Namun, dirinya ragu Jokowi bakal mengeluarkan kebijakan itu.
Maka dari itu, ahli hukum tata negara itu menilai, kini waktunya bagi masyarakat untuk bergerak menyelamatkan KPK. Salah satunya dengan mempertahankan ke-75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat alih status ASN berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Jadi, saya kira ke depannya yang bisa kita lakukan adalah juga membangun jaringan untuk masih menguatkan unsur yang ketiga ini, yaitu staf-staf yang lagi dicoba disingkirkan.
Hal ini, menurutnya, ditandai dengan ditangkapnya dua menteri pemerintahan Jokowi-Ma'ruf meski UU KPK telah direvisi.
"Nah, saya kira ini (pegawai) yang mesti dipertahankan. Kita masih mencoba jangan sampai masuk ke liang kubur KPK-nya dengan mempertahankan orang-orang yang selama ini buat KPK berjalan. Ini motornya sebenarnya," kata dia.
Sementara 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dua lainnya absen dari jadwal wawancara.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa pun membantah telah memecat ke-75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com