News . 07/05/2021, 06:35 WIB
BREBES – Buruh pekerja pabrik PT Agung Pelita Industrindo (API) yang berada di Jalan Raya Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes protes kepada pihak manajemen pabrik, Rabu malam (5/5). Sebab, mereka hanya diberikan THR sebesar Rp50 ribu.
Para buruh pabrik sepatu itu pun menolak kebijakan pabrik yang memberikan THR tak sesuai dengan aturan pemerintah. Karena itu, para pekerja mendesak pihak perusahaan untuk memberikan THR yang sesuai. Desakan itu disampaikan melalui musyawarah antara pihak perusahaan dan para pekerja.
Beberapa selang sempat terjadi kegaduhan, beruntung jajaran anggota Polsek Wanasari tiba di lokasi kejadian untuk berupaya menenangkan para buruh dan mengamankan jalannya musyawarah bersama manajemen pabrik. Saat para buruh tenang, musyawarah kembali dilanjutkan. Pihak manajemen sepakat akan memberikan THR sesuai aturan.
Terpisah, Manajer Bagian Umum PT API Rio membenarkan sempat terjadi kegaduhan saat musyawarah terkait pemberian THR. Dia menyebut, kegaduhan yang terjadi di pabrik menjadi pembelajaran berharga bagi pihak manajemen. Kesimpulannya manajemen sudah bersepakat jika pemberian THR sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes yang mendapatkan aduan terkait pembayaran THR Rp50 ribu itu langsung melakukan audit ke perusahaan yang bersangkutan.
Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro membenarkan terkait aduan dari buruh tersebut. Pihaknya menerima aduan, ada perusahaan di Kabupaten Brebes yang rencananya akan membayar THR Rp50 ribu. Pihaknya langsung melakukan audit perusahaan yang memproduksi sepatu tersebut. ”Atas aduan ini, kami sudah melakukan audit ke perusahaan tersebut. Dan menekankan ke perushaan tersebut harus membayar THR sesuai dengan masa kerja,” katanya Kamis (6/5).
”Begitu juga jika pegawai itu bekerja sudah delapan bulan. Nanti penghitungannya delapan dibagi 12 dikalikan besaran UMK. Berbeda halnya jika pegawai itu sudah bekerja selama satu tahun lebih. Maka, perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji,” lanjutnya.
Dia menuturkan, setelah dilakukan audit, dalam waktu dekat THR yang menjadi hak buruh tersebut akan masuk ke rekening masing-masing. Setelah dilakukan audit ke 368 pekerja di perusahaan tersebut, pihak perusahaan memastikan akan memberikan THR dengan nominal yang mengacu peraturan. ”Insyaallah paling lambat nanti sore THR akan ditransfer ke rekening masing-masing ,dengan jumlah sesuai hasil audit,” tambahnya.
THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha. Berbeda pada 2020 lalu saatpemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.
Bagi pengusaha yang tidak membayar THR pada pekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sanksi yang dimaksud, sesuai aturan berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan, di antaranya jika perusahaan terlambat melakukan pembayaran THR maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Jika perusahaan tidak membayarkan kewajiban THR seperti yang sudah ditentukan, maka akan mendapat sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja. (fid/fat)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com