News . 06/05/2021, 09:23 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, bahwa pemerintah bakal menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Rencana kenaikan tarif tersebut, rencananya dibahas dalam revisi aturan tarif PPN yang nantinya kan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Namun, kata Airlangga, untuk besaran tarif kenaikan PPN tersebut belum bisa ditentukan. Sebab, revisinya saat ini harus disetujui melalui DPR.
"Seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan," sambungnya.
Dapat disampaikan, bahwa saat ini tarif PPN adalah 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com