News . 06/05/2021, 18:20 WIB
JAKARTA - Sidang beragenda pembacaan tuntutan kasus narkoba Reza Artamevia pada Kamis (6/5/2021) kembali ditunda. Sidang sudah tiga kali ditunda.
"Kecewa karena sudah terlalu untuk diundur. Ini sudah tiga kali,'' ujar Kuasa Hukum Reza, Benny Hehanusa,
Masih sama, alasan penundaan Jaksa Penuntuk Umum (JPU) lantaran belum siap dengan tuntutannya. Sidang akan kembali digelar pada 20 Mei mendatang.
"Kami berharap besar di tanggal 20 setelah lebaran, jaksa sudah siapkan tuntutannya," tandasnya.
Seperti diketahui, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap sabu dan korek api. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com