News . 06/05/2021, 17:00 WIB
JAKARTA - Penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tidak lagi dicap sebagai sekadar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tetapi sebagai organisasi teroris masih menuai polemik.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti mengatakan, dalam perspektif negara demokrasi, hal itu wajar dan tidak dilarang.
Baginya, ditetapkan sebagai KKB atau organisasi teroris, potensi pelanggaran HAM itu tidak termaktub pada pemberian atau penetapan statusnya. Tetapi tergantung pada karakter-karakter dan juga kultur dari aparatur keamanan di Indonesia.
"Tetapi kita melihat, paling tidak setelah masa reformasi dan selama beberapa tahun terakhir ini, karakter itu telah berbeda dan sudah ada perubahan dari masa sebelumnya," bebernya.
Ia mengingatkan kepada jajaran pemerintah, ketika OPM ditetapkan sebagai organisasi atau pelaku terorisme berarti ada kerja besar yang harus dilakukan oleh institusi pemerintahan terkait.
"Buat saya, dengan penetepan sebagai organisasi teroris, pemerintah juga harus melakukan kerja-kerja pencegahan," tegasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com