News . 06/05/2021, 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/5).
Diketahui, Sri Wahyumi kembali ditahan KPK pasca dinyatakan bebas dari penjara usai menjalani masa tahanannya sebagai terpidana perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
"KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.
Pada surat gugatan tersebut, Sri Wahyumi menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK atas dirinya tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan hukum.
Dalam gugatan tersebut Sri Wahyumi juga meminta agar dibebaskan dari Rutan KPK. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com