News . 06/05/2021, 17:22 WIB

Jurus Pemerintah Dorong Pemanfaatan Energi Panas Bumi

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sejumlah dukungan bagi pengembang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) panas bumi atau geothermal. Hal itu sebagai bagian dari upaya peningkatan bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025 mendatang.

Direktur Panas Bumi, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Haris Yahya menjelaskan, permasalahan utama dari pengembangan energi panas bumi di Indonesia adalah harga beli listrik oleh PLN yang terlalu rendah, dibawah nilai keekonomian. Sedangkan untuk pengembangan geothermal, diperlukan biaya yang cukup mahal, mulai dari eksplorasi, eksploitasi hingga produksi sehingga ongkos produksinya lebih tinggi ketimbang pembangkit listrik lainnya.

"Target itu (bauran EBT) bisa tercapai apabila harga listrik di PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dapat bersaing dengan pembangkit lainnya. Untuk itu pemerintah melakukan peninjauan ulang (Deregulasi) harga listrik PLTP," ujar Haris dalam diskusi virtual, Kamis (6/5).

[caption id="attachment_528095" align="alignleft" width="300"] Direktur Panas Bumi, Ditjen EBTKE, Haris Yahya (Tangkapan layar YouTube)[/caption]

Haris mengatakan, deregulasi aturan soal harga listrik PLTP tersebut sudah masuk tahap akhir, yaitu sudah berada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg) untuk dipersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) nya.

"Tinggal perancangan Peraturan Presiden (Perpres) nya," kata Haris.

Selain itu, ia juga mengungkap bahwa Ditjen EBTKE mendorong para pengembang PLTP untuk melakukan ekspansi dengan melakukan eksplorasi pada Wilayah Kerja Panas Bumi eksisting. Cara itu dipercaya efektif dan efisien, ketimbang melakukan eksplorasi ke wilayah baru.

"Selain deregulasi harga, juga dilakukan pengeboran eksplorasi oleh pemerintah, sehingga nantinya diharapkan dapat menurunkan resiko eksplorasi dan meningkatkan keekonomian dari PLTP," jelasnya.

Selain program tersebut, pemerintah juga memberikan insentif lain berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan berupa tax alowence atau tax holiday, fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, bea masuk PPn dan PPnBM, serta PPh atas impor, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Banginan (PBB) pada tahap eksplorasi.

"Pemerintah juga mendorong kemudahan berinvestasi dengan kepemilikan asing dalam pengusahaan panas bumi," pungkasnya. (git/fin)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com