JAKARTA - Anggota DPR RI Obon Tabroni menyoroti terkait pembayaran THR sektor swasta kepada para pekerjanya yang masih belum banyak dilaksanakan.
Ia menegaskan, selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif dan stimulus kepada sektor swasta, sehingga tidak adil jika kewajiban THR diabaikan oleh perusahaan-perusahaan.
"Hari ini batas akhir dari pemerintah untuk perusahaan soal pembayaran THR. Saya dapat informasi bahwa kewajiban itu masih belum dilaksanakan," kata Obon, Kamis (6/5).
Ia menyebutkan, THR selain dapat membantu kehidupan pekerja selama pandemi, juga bisa menjadi roda penggerak perekonomian. Alasannya, biasanya digunakan sebagai bagian dari konsumsi menjelang Idul Fitri.
"Ini jadi kewajiban lembaga legislatif untuk mengawasi jalannya peraturan dari pemerintah itu, bersama-sama mengontrol situasi ini," sebut Obon.
Hal senada terkait THR turut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin. "Terkait persoalan THR ini memang masih marak dimana-mana. Padahal dampak pandemi ini dirasakan banyak pekerja di lapisan bawah," ujarnya.
Selain itu ia menyoroti pemerintah agar turut mengontrol harga barang kebutuhan pokok supaya tidak melonjak terlalu tinggi jelang Lebaran kali ini, lantaran hal tersebut akan semakin mempersulit masyarakat selama pandemi masih berlangsung. (khf/fin)