JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Kedua tersangka yakni Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat
Masa penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 5 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih."Tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka STA dan tersangka ABS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/5).
Ali menerangkan, perpanjangan penahanan dilakukan guna melengkapi berkas perkara penyidikan dengan agenda di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: Terbukti Suap Eks Mensos Juliari, Ardian Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka dalam perkara ini.Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.
Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
BACA JUGA: Rebutan Anak, Atalarik Syach dan Tsania Marwa Saling Sindir
Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)