News . 04/05/2021, 17:33 WIB

Refund Tiket Mudik Harus Jelas

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kepastian pengembalian tiket bagi yang terdampak larangan mudik 6-17 Mei harus jelas aturan teknisnya. Jangan sampai, proses refund atau pengembalian tiket memakan waktu lama dan proses yang berbelit-belit.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bagi masyarakat yang sudah membeli tiket dan penerbangannya terdampak kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021 dapat mengajukan refund atau penggantian tiket secara bebas biaya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam Press Background Kebijakan Mudik, Kamis (29/4) menyebutkan bagi masyarakat yang ingin mengubah rute dan waktu keberangkatan juga tidak dikenakan biaya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengingatkan agar kebijakan penggantian tiket bagi masyarakat yang sudah membeli untuk masa pelarangan mudik harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan industri transportasi yang digunakan masyarakat untuk mudik.

“Kebijakan pengembalian tiket ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan industri transportasi terutama aturan teknisnya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesulitan saat mengajukan pengembalian tiket,” katanya, Selasa (4/5).

Menurut Toriq tahun lalu dengan kondisi yang sama, di media sosial ramai dengan perbincangan seputar pengembalian uang atau refund tiket. Sejumlah masyarakat mengeluh dengan berbelitnya proses dan lamanya pencairan pengembalian uang tiket.

“Kejadian berbelitnya proses dan lamanya pencairan pengembalian uang tiket di tahun lalu tidak boleh terjadi lagi pada tahun ini. Sehingga tidak menambah duka masyarakat akibat tertundanya momen dapat bersilaturahmi dengan keluarga dikampungnya,” ungkapnya.

Kondisi ini tentu juga berimbas bagi industri transportasi itu sendiri, tambahya lagi, terutama swasta. Dalam kondisi normal, pengembalian berupa uang tunai bisa dilakukan namun, sedikitnya perputaran uang selama pandemi dalam bentuk tunai mungkin sulit di wujudkan.

“Memberikan voucher adalah jalan tengah dengan tetap tidak mengabaikan hak masyarakat sebagai konsumen. Masyarakat bisa mengubah waktu keberangkatan atau rute yang senilai dengan rute sebelumnya tanpa dikenakan biaya,” tutup Toriq. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com