JAKARTA - Politisi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan harapannya yaitu agar Hakim MK mendapatkan panggilan moral sebagai landasan dalam pembacaan keputusan MK atas revisi UU KPK.
Anggota Komisi II DPR RI ini menuturkan, berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi menunjukkan ketidakefektifan KPK dan revisi UU KPK yang disebut untuk menekankan aspek pencegahan hanyalah gimmick semata.
BACA JUGA: Larangan Mudik Adalah Politik Negara
“Terlihat dari serangkaian peristiwa yang KPK alami, menghentikan kasus BLBI, pencurian barang bukti emas 1,9 KG, sampai kasus dugaan suap penyidik KPK. Ada krisis integritas disini, banyaknya pegawai yang berhenti maupun mundur juga memperlihatkan ada yang tidak beres di internal KPK,” ujar Mardani.BACA JUGA: 23 Juta Pekerjaan Hilang Pada 2030, Bagaimana Strategi Pemerintah?
Ia juga menyayangkan isi UU KPK Pasal 24 Ayat 3 yang menyatakan pegawai KPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara. Mardani menilai hal ini membuat KPK menjadi tidak independen dan berimbas kepada isu yang tengah ramai belakangan ini.BACA JUGA: Jadi Tersangka KPK, Petinggi Bank Panin Diduga Suap Angin Prayitno Rp25 M
Yaitu mengenai penyingkiran senior KPK dengan dalih tidak lolos tes ASN. Mardani pun berharap KPK akan kembali bekerja secara efektif dan signifikan dalam memberantas korupsi.“Melihat hal tersebut, akan sulit mengharapkan KPK benar-benar bisa bekerja secara efektif serta signifikan dalam memberantas korupsi. Semoga ada panggilan moral kepada Hakim MK untuk melihat konteks hari ini sebagai dasar untuk mengambil keputusan,” Imbuhnya.