Janji Jaminan Pendidikan Harus Dikawal

fin.co.id - 04/05/2021, 21:22 WIB

Janji Jaminan Pendidikan Harus Dikawal

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Janji pemerintah dalam menjamin pendidikan bagi putra-putri ke-53 prajurit KRI Nanggala 402 yang gugur di perairan Bali medio April lalu harus dikawal semua pihak. Perlu ada aturan dan skema yang jelas agar pemerintah bisa menepati janjinya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, janji yang terlontar saat ini, harus bisa direalisasikan nantinya. Perlu adanya dokumen administrasi yang kuat, sah dan bisa disepakati oleh siapa pun pemerintahnya.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka KPK, Petinggi Bank Panin Diduga Suap Angin Prayitno Rp25 M

"Ini kan kejadiannya sekarang padahal sekolahnya nanti, ini harus ada skema dan pendelegasian yang jelas. Tapi kalo ini hanya statement, saya kuatir tidak ada perbedaan dengan siswa-siswi lainnya (yang bukan korban),” ujar Fikri lewat keterangan resminya, Selasa (4/5).

Ia mengapresiasi janji pemerintah akan jaminan tersebut, karena memang negara mesti hadir dalam segala aspek terutama pendidikan.

BACA JUGA:  Zona Merah dan Oranye, Salat Id di Rumah Saja

“Pendidikan itu hak seluruh anak bangsa, sesuai amanah Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, apalagi mereka ini anak-anak dari para prajurit yang telah gugur dalam tugas menjaga kedaulatan bangsa,” terangnya.

Politisi PKS ini mengatakan perlunya skema untuk mengawal janji ini karena bukan hanya pemerintah pusat yang terlibat dalam urusan pendidikan, mengingat pendidikan adalah urusan yang didesentralisasikan secara kongruen.

“Kewenangan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, SMP ada di tingkat kota/kabupaten. Kemudian SMA/SMK, serta pendidikan luar biasa atau layanan khusus ada di tingkat provinsi. Pemerintah pusat hanya urusan pendidikan tinggi saja. Nah, kalau demikian, bagaimana mengkoordinasikannya?” tutur Fikri. (khf/fin)

Admin
Penulis